DPR Aceh Jelaskan Alasan Belum Bahas APBA Perubahan

Beberapa anggota DPR Aceh saat konferensi pers. Foto: Fakhrurrazi
Beberapa anggota DPR Aceh saat konferensi pers. Foto: Fakhrurrazi

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman, menyebutkan legislatif belum membahas  Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan, dikhawatirkan Pemerintah Aceh tidak dapat merealisasikannya.


"Sampai saat ini, anggaran APBA 2021 yang sedang berjalan juga belum dapat direalisasi dengan maksimal, baik yang tender maupun yang non tender. Maka kalau ditambah lagi dengan silpa tahun 2020 sebesar Rp 3.9 triliun, dikhawatirkan juga akan lebih besar mangkrak lagi," kata Azhar Abdurrahman di Gedung DPR Aceh, kemarin.

Menurut Azhar, untuk membahas APBA Perubahan 2021 membutuhkan waktu yang lama, dan paling cepat dua atau tiga minggu. Sehingga akan memakan waktu sampai Oktober. Sedangkan Oktober melakukan penyelesaian pembahasan APBA Perubahan maka dikhawatirkan tidak dapat dieksekusi.

"Kami sangat dilematis melihat yang APBA murni saja saat ini belum dapat direalisasi dengan maksimal. Sedangkan efektif untuk melakukan proses tender pada akhir September," ujarnya.

Sementara Oktober sampai November, kata Azhar, hanya bisa efektif 75 hari kerja. Sehingga jika ada beberapa paket besar seperti Rp 10 Miliar, dan belum dilakukan tender dikhawatirkan juga tidak dapat direalisasi dengan maksimal akibatnya kegiatannya tidak bermanfaat.

"Sehingga anggaran habis tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. Maka ini suatu persoalan yang cukup dilematis, apalagi ditambah dengan anggaran perubahan," kata Azhar.

Dia menilai APBA Perubahan ini sulit untuk dilaksanakan dan kalaupun dipaksakan juga, pihaknya mempersilahkan Pemerintah Aceh berkolaborasi dengan Kemendagri mengatur dalam bentuk Pergub, kalau memang dianggap sangat genting dengan ketentuan yang berlaku bisa diatur.

"Karena kita lihat APBA 2020 dalam bentuk pertanggungjawaban bisa dilakukan dengan Pergub, maka silahkan dengan APBA Perubahan oleh Gubernur. Sehingga dengan Pergub mungkin lebih efektif, karena mungkin tidak ditemukan komunikasi politik yang baik dengan DPRA, ini menjadi suatu pertimbangan," kata Azhar.