DPR Aceh Minta KIP Tidak Lagi Gunakan Stempel Berlogo KPU

Ilustrasi Logo KPU dan KIP. Foto: Ist/kolase RMOLAceh
Ilustrasi Logo KPU dan KIP. Foto: Ist/kolase RMOLAceh

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) di seluruh Aceh tidak lagi menggunakan stempel berlogo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam segala keperluan administrasi.


"Dari laporan teman-teman komisi I DPRK se-Aceh, KIP di Aceh masih menggunakan dua stempel, ada stempel KPU dan stempel KIP. Dalam keputusan rapat bersama kita minta KIP agar tidak menggunakan stempel KPU,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, usai rapat rapat koordinasi terkait dengan pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung Utama DPR Aceh, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut Iskandar, KIP Aceh secara konstitusi merupakan lembaga yang sah diakui oleh Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan merupakan bagian dari KPU. Proses rekrutmen sampai keluarnya SK anggota KIP juga jelas disebutkan sebagai salah satu penyelenggara Pemilu di Aceh.  

Meskipun merupakan bagian dari KPU RI, KIP Aceh menurut Iskandar tetap tidak boleh menggunakan stempel milik KPU. Karena hal itu bertentangan dengan kewenangan Aceh. 

"Kita tidak boleh menggunakan dua kaki untuk menjaga kewenangan Aceh. Tapi kalau lembaga penyelenggara Pemilu bermain dua kaki, ini sama artinya kewenangan Aceh bisa terpangkas," ujar Iskandar.

Menurut Politisi Partai Aceh (PA) tersebut, kejadian serupa juga terjadi pada lembaga Panwaslih Aceh yang merupakan bagian dari Bawaslu RI. Di mana pada kop suratnya masih menggunakan dua nama sekaligus, yakni Bawaslu dan juga Panwaslih Aceh. 

Bahkan, kata dia, Bawaslu itu sekarang menggunakan di kop surat tapi ada Panwaslih. Hal ini menurutnya menjadi persoalan yang tidak lazim dalam tata kelola administrasi negara dan tata kelola pemerintahan.

“Karena itu, kita akan panggil KIP provinsi nanti. Tapi setelah ini kita akan pertegas bahwa tidak lagi menggunakan stempel KPU, tapi harus menggunakan stempel KIP," ujar Iskandar.