DPR Aceh Minta Mendagri segera Fasilitasi Raqan Pertambangan Migas dan Hukum Jinayat

Ilustrasi. Foto: ist.
Ilustrasi. Foto: ist.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh, Mawardi, meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, segera menfasilitasi Rancangan Qanun (Raqan) Pertambangan Minyak dan Gas (Migas) dan hukum jinayat. Sehingga dapat diparipurna-kan.


"Pemerintah Aceh sangat mengharapkan secepatnya bisa selesai difasilitasi oleh Kemendagri," kata Mawardi, di Banda Aceh, Kamis, 23 Februari 2023.

Menurut Marwadi, Raqan tentang Pertambangan Migas sangat penting untuk disahkan. Pasalnya, aturan ini mengatur lebih jelas tentang pengelolaan bersama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Termasuk di dalamnya, kata dia, mengatur tentang upaya pelegalan pengelolaan sumur-sumur minyak masyarakat. Karena selama ini dianggap ilegal.

Mawardi menjelaskan, Raqan tentang Pertambangan Migas merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2006. Di mana, kata dia, pada Pasal 156 dan Pasal 161 disebutkan, pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya alam Aceh terutama pertambangan dan Migas di Aceh. 

“Sektor pertambangan minyak dan gas menjadi sektor strategis pembangunan Aceh,” kata dia. “Sektor ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh. Karena menciptakan lapangan kerja, sehingga pengangguran menurun dan kemiskinan juga menurun.”

Selain itu, kata Mawardi, upaya segera disahkan Raqan tentang Pertambangan Migas bertujuan memperbaiki tata kelola pertambangan Migas di Aceh. Jika sudah disahkan, kata dia, bisa dijalankan.

Mawardi berharap, anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh agar dapat mengambil peran untuk mengontrol Raqan yang difasilitasi oleh Kemendagri tersebut. "Peran ini sangat penting agar kerjasama antara DPR Aceh dan DPR RI yang mewakili Aceh dapat kokoh dimasa depan," sebut dia.