DPR Aceh Minta Pemerintah Serius Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer  

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Muslim Syamsuddin, mengatakan pemerintah jangan setengah hati memperjuangkan nasib tenaga honorer. Sebab, saat ini mereka kesulitan menginput data penerimaan sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  


“Selama ini banyak mendapatkan laporan dari tenaga honorer yang tidak bisa dapat menginput data penerimaan sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Muslim kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Kamis, 1 September 2022.

Muslim mengatakan, Pemerintah Aceh sedang mendata calon PPPK bagi tenaga honorer dengan cara diseleksi. Bahkan, kata dia, yang menjadi permasalahan karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari dinas terkait.

Selain itu, kata dia, yang menjadi persoalan lagi terhadap pendataan yang dilakukan oleh pemerintah dibatasi yang telah ditetapkan harus mempunyai SK tersebut dari tahun 2020 hingga 2022 atau berlaku tiga tahun.

Seharusnya, kata dia, pemerintah tidak menjadi tolak ukur terkait aturan tersebut kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun karena tidak berlaku dalam pendataan sebagai calon PPPK. Muslim berharap, Pemerintah Aceh bisa menjadi ayah bagi tenaga honorer untuk bisa mencari solusi supaya agar nantinya bisa partisipasi untuk mengikuti seleksi.

"Tentunya kami sebagai anggota legislatif terus mengawal dan semua persoalan dapat dirangkul dengan baik," ujar dia.