DPR Aceh Minta PT SBA Wajib Pekerjakan Kembali 52 Tenaga Kerja yang Dipecat

Anggota DPR Aceh, Sulaiman, saat menerima aduan dari 52 pekerja PT SBA. Foto: Ist
Anggota DPR Aceh, Sulaiman, saat menerima aduan dari 52 pekerja PT SBA. Foto: Ist

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sulaiman, meminta manajemen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) memperkerjakan kembali 52 pekerja yang dipecat. Mereka diberhentikan karena masa kontrak PT.Lnet dengan PT. SBA akan berakhir pada 27 Oktober 2021. Kini, beralih ke tangan PT. Best.


“Saban tahun selalu menciptakan masalah. Dengan alasan yang cukup klasik,” kata Sulaiman, saat menerima aduan sejumlah pekerja PT SBA, kemarin.

Menurut Sulaiman, PT SBA bisa meminta PT Best untuk mempekerjakan karyawan mereka yang sudah dipecat. Tenaga kerja yang berpengalaman, kata dia, tidak terganggu produksi semen.

Sulaiman mengatakan persoalan itu hanya PT SBA yang dapat menyelesaikan persoalan itu. “Karena PT SBA punya otoritas tinggi,” kat Sulaiman.

Sulaiman mengatakan jangan sampai PT SBA membelakangi kearifan lokal terkait perekrutan tenaga kerja. Surat rekomendasi DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, kata dia, untuk segera diindahkan.

“Kami merekomendasikan sebanyak 52 tenaga kerja saat ini yang sudah diputuskan kontrak secara sepihak tanpa alasan apapun, dipekerjakan Kembali," kata Sulaiman.

Di sisi lain, kata dia, masalah baru muncul. Yaitu, semen menjadi langka. Dampaknya, harga semen semakin mahal. Hal itu membunuh sendi ekonomi masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Bekas pekerja PT SBA, Dwi, mengaku mereka tidak bekerja lagi sejak 30 September 2021. Padahal, PT.LNet akan berakhir masa kontrak pada 27 Oktober 2021.

Dwi mengatakan sebanyak 52 tenaga kerja PT.LNet, statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dan tidak menerima surat apapun dari PT SBA terkait pemutusan masa kerja.

Dwi menjelaskan PT Best pernah menyurati mereka untuk mengirim lamaran kerja, pada Agustus lalu. Namun, kata dia, mereka tidak mengirim lamaran. Sebab masih terikat kerja dengan PT L-Net.

“Otomatis kalau kami lamar ke PT.Best, kami akan di pecat oleh PT LNet dan tidak mendapat pesangon," kata Dwi.