DPR Aceh Pantau Program Bagi-Bagi Dua Hektare Tanah untuk Kombatan GAM dan Korban Konflik

Rapat koordinasi pemberian tanah untuk kombatan GAM, tapol-napol, dan korban konflik di DPR Aceh. Foto: Fakhrurrazi.
Rapat koordinasi pemberian tanah untuk kombatan GAM, tapol-napol, dan korban konflik di DPR Aceh. Foto: Fakhrurrazi.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Fuadri, mengatakan jumlah kebutuhan tanah yang akan dialokasikan kepada bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka, tahanan politik dan narapidana politik mencapai 20 ribu hektar. Setiap individu akan mendapatkan dua hektare lahan. 


"Informasi ini kami terima dari salah satu mantan bupati, yang juga mantan kombatan,” kata Fuadri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 2 Februari 2021.

Menurut Fuadri, jumlah itu sesuai dengan naskah Perjanjian Damai Helsinki untuk 3.000 orang kombatan yang tercatat dan 7.000 kombatan yang tidak tercatat. Tanah juga akan diberikan kepada korban konflik. 

Pemerintah, kata Fuadri, memerlukan lahan seluas 80 ribu hektare. Selain 20 ribu untuk bekas kombatan dan tapol-napol, pemerintah memerlukan sekitar 60 ribu hektare lahan untuk masyarakat korban konflik. 

Fuadri berharap bantuan ini disalurkan tetap sasaran. Komisi I DPR Aceh, kata dia, akan mengawal terus rencana ini agar dapat terealisasi. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Aceh serta instansi terkait.

Fuadri mengatakan para penerima akan mendapatkan dua hektare lahan beserta sertifikat tanah. Ke depan, kata Fuadri, akan diberikan satu sertifikat terdiri dari 100 hektare yang terdiri dari 56 nama. Langkah ini diambil agar mereka tidak mudah menjual kembali lahan yang diberikan. 

Fuadri menuturkan, Pemerintah Aceh melalui instansi terkait pada Desember 2020 lalu telah menyerahkan sebanyak 300 hektare tanah di Aceh Utara. Sedangkan di Pidie Jaya, jumlahnya mencapai 200 hektare. Program ini terus berjalan. Termasuk di Aceh Timur dan Aceh Tamiang. 

"Kami terus memonitor proses ini,” kata Fuadri.