DPR Aceh Pastikan UMP Pekerja Naik pada 2023

DPR Aceh saat menerima pengunjuk rasa. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
DPR Aceh saat menerima pengunjuk rasa. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani, mengatakan revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Revisi qanun ini dianggap penting untuk kemaslahatan pekerja.


“Kami memastikan 2023, UMP itu untuk harus dinaikan,” kata Falevi Kirani, di sela-sela aksi buruh, di Gedung DPR Aceh, Selasa, 20 September 2022.

Menurut dia, kenaikan UMP pekerja memiliki skema atau mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Di samping itu, diimbangi dengan keahlian atau kemampuan pekerja.

Falevi mengklaim, semua anggota DPR Aceh mendukung buruh mencapai kesejahteraan. Semua itu juga demi meningkatnya perekonomian Aceh.

“Karenanya, revisi qanun itu adalah sebuah kesediaan dan keharusan untuk kesejahteraan tenaga kerja ke depan,” ujar dia. “Hari ini, mari kita berjuang sama-sama. Kami pastikan DPR Aceh bersama teman-teman buruh dan rakyat Aceh.”