DPR Aceh Diminta Segera Tetapkan Komisioner KKR Aceh

Gedung DPR Aceh. Foto: RMOLAceh
Gedung DPR Aceh. Foto: RMOLAceh

Divisi Advokasi dan Kampanye Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS Aceh), Azharul Husna, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh segera menetapkan komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Karena sudah sepekan uji kelayakan dan kepatutan usai dilaksanakan.


“Namun, hingga kini tak kunjung ada tanda-tanda kapan nama-nama komisioner baru itu akan diumumkan,” kata Azharul, dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.

Untuk itu, kata dia, KontraS Aceh, mendesak DPR Aceh agar lebih serius menyikapi persoalan tersebut. "Tahap fit and proper test-nya telah rampung kamis lalu. Namun hingga kini belum juga diumumkan siapa sosok Komisioner KKR yang baru," ujar dia.

Menurut dia, ada beberapa alasan pentingnya menetapkan nama-nama Komisioner KKR Aceh itu dengan segera, akhir tahun ini. Di antaranya, menyangkut efektifitas kerja kelembagaan KKR Aceh.

Oleh karena itu, kata Azharul, kejelasan soal Komisioner KKR penting dituntaskan tahun ini. Supaya kerja lembaga ini bisa efektif dimulai awal tahun depan.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KKR Aceh, Oktober lalu kepada Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Namun, kata Azharul, peran dan kewenangan dari Plt komisioner ini sangat terbatas. Hanya di bidang administrasi, pengelolaan aset, keuangan dan lainnya.

"Jadi tidak bisa melaksanakan mandat KKR Aceh sepenuhnya," sebut dia.

Azharul menjelaskan para korban konflik yang telah terdata di KKR Aceh membutuhkan tindak lanjut dari kerja-kerja pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi atas peristiwa kekerasan yang telah mereka alami semasa konflik silam.

"Jika tidak dilantik tahun ini, bakal berdampak pada tertundanya pemenuhan hak-hak 5.264 orang korban konflik yang telah mengakses layanan KKR Aceh," kata dia.