Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani, menyetujui jika ganja dilegalkan di Indonesia. Khususnya, untuk kepentingan medis.
- Tujuh Srikandi Berhasil Rebut Kursi DPR Aceh
- NasDem Kembali Rebut Kursi Pimpinan DPR Aceh, PKB Ukir Sejarah
- Nama-nama Petahana Tersingkir dari Kursi DPR Aceh
Baca Juga
"Karena ganja bisa mengobati beberapa jenis penyakit," kata Falevi Kirani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 1 Juli 2022.
Untuk itu, kata dia, perlu dibentuk regulasi untuk mengontrol pengedaran ganja. Sehingga tak digunakan ke hal yang negatif.
"Karena selama ini ganja hanya di ekspor secara ilegal," sebut dia.
Fahlevi menyebutkan, ada beberapa pendapat menyatakan ganja bisa mengobati penyakit kanker, tumor dan kemotrapi serta lainnya. Hal itu perlu didukung jika benar.
"Aceh miliki ganja berkualitas. Tapi, harus dilakukan riset yang mendalam terlebih dulu," kata dia. "Supaya tidak mengarah ke hal negatif."
- Menko PMK Minta Pembangunan Venue PON Aceh-Sumut Dipercepat
- Jadi Arena PON, Pengungsi Rohingya di BMA Dipindahkan
- Pemerintah Klaim Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Turun Jadi 14,45 Persen