DPR Aceh Setujui Legalisasi Ganja untuk Medis 

Gedung DPR Aceh. Foto: RMOLAceh
Gedung DPR Aceh. Foto: RMOLAceh

Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani, menyetujui jika ganja dilegalkan di Indonesia. Khususnya, untuk kepentingan medis. 


"Karena ganja bisa mengobati beberapa jenis penyakit," kata Falevi Kirani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 1 Juli 2022. 

Untuk itu, kata dia, perlu dibentuk regulasi untuk mengontrol pengedaran ganja. Sehingga tak digunakan ke hal yang negatif.

"Karena selama ini ganja hanya di ekspor secara ilegal," sebut dia.

Fahlevi menyebutkan, ada beberapa pendapat menyatakan ganja bisa mengobati penyakit kanker, tumor dan kemotrapi serta lainnya. Hal itu perlu didukung jika benar. 

"Aceh miliki ganja berkualitas. Tapi, harus dilakukan riset yang mendalam terlebih dulu," kata dia. "Supaya tidak mengarah ke hal negatif."