DPR Aceh Susun Raqan TNKA, Komoditas Aceh Harus Diekspor Melalui Pelabuhan Daerah

Pelabuhan Malahayati di Krueng Raya, Aceh Besar. Foto: net
Pelabuhan Malahayati di Krueng Raya, Aceh Besar. Foto: net

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Tata Niaga Komoditas Aceh (TNKA). Dalam rancangan qanun itu, akan diatur aturan agar komodititas lokal diekspor dari pelabuhan yang ada di Aceh.


Ketua Pansus Raqan TNKA, Yahdi Hasan, mengatakan guna merampungkan rancangan qanun tersebut, tim pansus mengawali kegiatan meninjau Koperasi Permata Gayo, yang merupakan salah satu eskportir terbesar di Bener Meriah, yang telah mengeskpor kopi gayo ke berbagai negara di Eropa dan Asia. 

"Koperasi ini memiliki 2 ribu lebih anggota dan telah mengeskpor kopi hingga 3 ribu lebih kontainer setiap tahunnya ke berbagai negara melalui pelabuhan di Sumatera Utara. Satu kontainer kopi gayo yang diekspor tersebut memiliki nilai Rp1,4 miliar," kata Yahdi Hasan, di Bener Meriah, Sabtu, 11 September 2021.

Yahdi mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak koperasi, biaya yang harus dikeluarkan dari pihak eksportir jika harus mengirim kopi melalui pelabuhan Sumatera Utara adalah Rp 10 ribu untuk setiap per kilogramnya.

"Bayangkan saja, satu kontainer itu jumlah kopi yang diekspor mencapai 19 ton. Jadi tujuan dari pembentukan qanun ini adalah salah satunya untuk memangkan biaya itu, dimana jika rancangan qanun ini rampung, maka diatur harus melalui pelabuhan yang ada di Aceh," kata Yahdi.

Yahdi Hasan menegaskan, kebijakan ini akan banyak berdampak positif kepada perekonomian Aceh, dimana dengan tidak boleh mengekspor melalui pelabuhan luar, maka pelabuhan-pelabuhan yang ada di Aceh, seperti Lhokseumawe dan Langsa harus dihidupkan.

"Ini tentu akan menyerap banyak tenaga kerja. Ada 22 komoditas ekspor Aceh yang itu jika bisa dimaksimalkan dengan baik, maka juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan Aceh yang Otsusnya akan habis, juga diharapkan bisa mandiri, jika pelabuhan-pelabuhan di Aceh hidup," ujarnya.

Politikus Partai Aceh (PA) ini menyebutkan, selain meminta saran dan masukan dengan eksportir kopi, Tim Pansus TKNA juga akan menghimpun masukan dari berbagai pihak lainnya, baik elemen masyarakat di berbagai sektor, seperti perikanan dan pertanian, akademisi, tenaga ahli (akademisi), serta berbagai intansi pemerintah terkait lainnya.

"Kami juga menggelar pertemuan dengan berbagai elemen dan instansi pemeritah terkait, untuk membahas rancangan qanun ini," kata Yahdi.