DPR Aceh Tolak Kenaikan Biaya Haji Rp 69 Juta Per Jemaah

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Irawan Abdullah. Foto: ist.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Irawan Abdullah. Foto: ist.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Irawan Abdullah, menolak rencana pemerintah menaikkan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 69 juta per jemaah. Kenaikan ini sangat miris, karena mencapai dua kali lipat.


"Apalagi dengan kondisi dulu warga tidak pernah melaksanakan ibadah haji karena pandemi Covid-19," kata Irawan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 21 Januari 2023.

Seharusnya, kata Irawan, pemerintah menyampaikan terlebih dahulu alasannya ketika ada rencana usulan menaikan biaya haji tahun ini hingga dua kali lipat. Sayangnya, hal ini tidak dilakukan.

Selain itu, kata Irawan, sekarang pemerintah memiliki Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang langsung anggaran haji dikelola oleh mereka. Sehingga tidak bisa membantu masyarakat.

"Kita menolak dan keberatan menaikkan biaya haji karena dengan keadaan kondisi masyarakat saat ini," ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh itu mengatakan, sudah sepatutnya pemerintah memberi tau kalau seandainya kendala itu timbul menjadi persoalan dan harus mencarikan solusi yang lebih bijak terhadap kenaikan biaya haji tahun ini.

"Sehingga banyak anggaran jamaah yang sudah tersimpan di perbankan selama bertahun-tahun, sebenarnya ini yang harus diutamakan," sebut Irawan.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah.

Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Namun, jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 sekitar Rp 39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen.