DPR Aceh Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun

Anggota Komisi I DPR Aceh, Tgk Irawan Abdullah. Foto: Merza/RMOLAceh.
Anggota Komisi I DPR Aceh, Tgk Irawan Abdullah. Foto: Merza/RMOLAceh.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Irawan Abdullah, menilai ada unsur perpolitikan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dia tak setuju terhadap wacana itu.


Menurut Irawan, masa perpajangan kepala desa akan berembes kepada jabatan lainnya. Seperti dewan, kepala daerah, bahkan kepala desa. “Dan akan seperti itu terus, skemanya ke sana terus," kata Irawan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 23 Januari 2023.

Irawan mengatakan, masyarakat yang tidak paham politik juga dapat membaca situasi dari usulan perpanjangan masa jabatan tersebut. Karena semakin lamanya jabatan yang diemban oleh kepala desa, tentu sangat berpotensi terjadi korupsi.

"Sebaiknya lebih baik tidak diperpanjang,” ujar dia.

Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Aceh, kata Irawan, menilai jika wacana itu direalisasi akan merusak sistem kaderisasi kepala desa. Semestinya, perpanjangan masa jabatan harus sesuai dengan kebutuhan.

"Karena kita belum melihat kondisi krusial yang harus ditambah,” kata dia. “Kalau ada kondisi tertentu bisa dikondisikan tidak bisa dilaksanakan Pilciksung karena ada kendala, jadi di sebaiknya ini perlu di evaluasi supaya regerenerasi bisa berjalan dengan baik.”

Menurut Irawan, jika wacana tetap dilaksanakan, maka akan timbul konflik di masyarakat. Sebelumnya, Masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 3 periode atau 9 tahun kabarnya telah direstui Presiden Joko Widodo. Namun, kebijakan itu dinilai publik sebagai satu upaya untuk pemenangan politik pada 2024 mendatang.

Menurut analisis Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, tak bisa dipungkiri kekuasaan yang masih digenggaman Jokowi bisa menjadi alat untuk mengatur rotasi kepemimpinan sejalur dengan yang diinginkannya.

"Ya pasti akan menggunakan segala infrastruktur, semua jalur, semua jurus untuk bisa memenangkan capres yang didukung Bapak Presiden (Jokowi)," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Instrumen untuk mendapatkan kursi kekuasaan yang berkelanjutan, menurut pengajar Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini adalah dengan mengakomodir elemen-elemen kekuasaan di lingkup terkecil masyarakat.

"Secara politik memang akan dilakukan seperti itu. Karena memang dengan menyerap aspirasi desa itu, ya Jokowi bisa mendapatkan efek positif, efek baik terkait misalkan memenangkan capres yang didukung pada Pilpres 2024 nanti," kata dia.

Oleh karena itu, Ujang menyimpulkan arah gerak politik Jokowi untuk tahun politik 2024, di mana akan digelar pilpres, pileg, hingga pilkada secara serentak, adalah mengamankan kekuasaannya lewat pemenangan pemilu. Bukan perpanjangan masa jabatannya.

"Ya tentu itu pola umum saja yang dilakukan oleh Jokowi, oleh presiden untuk mendapatkan dukungan dari kepala desa, termasuk masyarakat di desa-desa melalui jalur penambahan masa jabatan kades 9 tahun," sebut dia.

"Karena dengan mengeksekusi itu, harapannya Jokowi bisa mendapatkan dukungan dari kepala desa memenangkan capres yang didukungnya," kata Ujang.