DPR Antar Surat Persetujuan Penunjukan Komjen Sigit sebagai Kapolri kepada Presiden

Sidang Paripurna DPR RI menyepakati sosok pengganti Jenderal Pol Idham Azis. Foto: RMOL.
Sidang Paripurna DPR RI menyepakati sosok pengganti Jenderal Pol Idham Azis. Foto: RMOL.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyerahkan surat persetujuan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri kepada Presiden Joko Widodo. Surat persetujuan tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Mensesneg, hari ini.


Indra mengatakan, surat persetujuan Kapolri terpilih yaitu Listyo Sigit Prabowo yang diserahkan melalui surat bernomor PW/00958/DPR/1/2021. Penetapan itu diambil melalui rapat paripurna seusai mendengar laporan dari Komisi III terkait fit and proper test Listyo pada Rabu (20/1).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama dengan unsur pimpinan lainya yakni Rachmat Gobel, Sufmi Dasco, Aziz Syamsyddin dan Muhaimin Iskandar di ruang rapat Parpurna, Kompleks Parlemen, Kamis (21/1).

Dengan demikian, DPR memberikan persetujuan tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dilantik sebagai Kapolri yang baru. Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan laporan Komisi III terkait rangkaian proses persetujuan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Mulai dari diterimanya surat Presiden terkait pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis dan persetujuan pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Kemudian, Sahroni menjelaskan Komisi III, sebelum melakukan fit and proper test, terlebih dahulu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan calon Kapolri. Dalam rapat itu terungkap tidak ada transaksi keuangan mencurigakan di rekening Sigit.

Setelah itu, Komisi III DPR RI melakukan RDP dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna mendengar pandangan terkait informasi latar belakang calon Kapolri. "Kompolnas menyimpulkan tidak terdapat hal-hal yang patut dimasalahkan terkait calon Kapolri," kata Sahroni.

Komisi III kemudian melakukan serangkaian proses uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test calon Kapolri dan hasilnya dari pandangan seluruh fraksi meyetujui secara bulat pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis dan persetujuan pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

"Komisi memahami kecakapan dan prsasarat, untuk itu komisi III menyetujui dengan harapan calon Kapolri dapat membawa perubahan dan mengangkat citra Polri dan dapat melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ucap Sahroni.