DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU).
- Presidential Threshold Membatasi Hak Rakyat Memilih
- BSI Gandeng REI, Pulihkan Ekonomi Masyarakat Lewat Expo
- BNN Sebut Tak Ada Celah Legalisasi Ganja untuk Medis
Baca Juga
Pengesahan UU PDP diambil saat pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah, memutuskan untuk menyetujui RUU PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"RUU PDP terdiri dari 16 Bab dan 72 Pasal. Kami harapkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Abdul Kharis, Selasa, 20 September 2022.
Mendengar penjelasan dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh peserta rapat soal persetujuan RUU PDP menjadi undang-undang. “Apakah rancangan tentang RUU PDP dapat diseujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk. "Setuju," kata seluruh anggota dalam Rapat Paripurna.
- Begini Perkiraan Perolehan Kursi Delapan Parpol di DPR RI
- PPP Tersingkir, Ghufran ZA Gantikan Illiza ke Senayan
- Siapkan Gugatan ke MK, Data Internal PPP Lampaui 4 Persen