DPR RI Sahkan RUU PDP Jadi Undang-undang

DPR RI sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang. Foto: ist.
DPR RI sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang. Foto: ist.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang (UU).


Pengesahan UU PDP diambil saat pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah, memutuskan untuk menyetujui RUU PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"RUU PDP terdiri dari 16 Bab dan 72 Pasal. Kami harapkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Abdul Kharis, Selasa, 20 September 2022.

Mendengar penjelasan dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan kepada seluruh peserta rapat soal persetujuan RUU PDP menjadi undang-undang. “Apakah rancangan tentang RUU PDP dapat diseujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk. "Setuju," kata seluruh anggota dalam Rapat Paripurna.