Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi. Nama ini adalah dosen Universitas Syiah Kuala yang dipidana karena mengkritik sistem penerimaan CPNS di kampusnya.
- Istri Saiful Mahdi: Anak-anak Bisa Mendapatkan Kembali Ayahnya Malam Ini
- Usai Bebas, Saiful Mahdi Didapuk Jadi Duta Lapas IIA Banda Aceh
- Mahfud MD: Amnesti Saiful Mahdi Pengkritik Kampus Keluar Pekan Depan
Baca Juga
Kuasa Hukum Saiful Mahdi, Syahrul, dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, mengatakan persetujuan pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sebagai pimpinan rapat.
"Setelah ini, DPR akan segera membalas surat Presiden untuk menerbitkan surat keputusan penetapan amnesti kepada Saiful Mahdi," kata Syahrul, Kamis, 7 Oktober 2021.
Syahrul mengatakan sebelumnya Presiden Joko Widodo mengajukan surat meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti. Saat ini, dia dan kliennya menunggu teknis penetapan amnesti dari presiden.
Syahrul mengatakan, secara regulasi, tidak ditetapkan tenggang waktu pemberian amnesti setelah DPR memberikan pertimbangan kepada presiden. Syahrul mengatakan presiden dapat segera menetapkan amnesti itu setelah menerima surat dari DPR.
Syahrul juga menegaskan bahwa amnesti ini akan menghapus semua pidana yang menjerat Saiful Mahdi. Saiful Mahdi, kata Syahrul, tidak berstatus sebagai bekas narapidana. Syahrul mengatakan amnesti diberikan karena negara melihat kasus ini bukan sebuah tindak pidana meski berkekuatan hukum tetap lewat keputusan pengadilan.
"Hak-haknya sebagai warga negara dikembalikan. Lagi pula putusan pengadilan juga tidak mencabut haknya, meskipun Rektor USK tidak mengizinkan beliau mengajar di lapas," kata Syahrul.
- 2.990 Peserta SNBP Lulus di USK, Tertinggi Kedelapan di Indonesia
- Pakar Hukum Usul Regulasi Baru Penanganan Pengungsi Rohingya
- Universitas Syiah Kuala Raih Peringkat 11 Terbaik di Indonesia