Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, mengatakan akan membahas Peraturan Gubernur terkait penetapan dan pembelian harga sawit yang akan melibatkan berbagai pihak.
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar
- Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON
- DPR Aceh: APBA 2024 Jangan Hanya Masalah Bagi-bagi Kue
Baca Juga
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, mengatakan akan membahas Peraturan Gubernur terkait penetapan dan pembelian harga sawit yang akan melibatkan berbagai pihak.
"Komisi II DPRA akan membahasnya nanti dengan Pemerintah Aceh, Distanbun, Pangan, Perindag Aceh dan Dinas terkait," kata Yahdi Hasan Kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 1 Juni 2021.
Menurut Yahdi Hasan, usulan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Aceh merupakan langkah positif bagi petani dan mendapat dukungan dari masyarakat Aceh.
Yahdi Hasan menjelaskan selama ini harga sawit sangat tidak menentu dan sangat merugikan para masyarakat dan petani sawit. Sudah seharusnya, kata dia, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan aturan tentang standar harga.
"Baik harga dimasyarakat atau penjual dan harga dipasaran normal atau para pembeli," kata Yahdi Hasan.
Berdasarkan fakta, kata Yahdi, harga sawit atau tandan buah segar (TBS) dipetani tidak jauh merosot dari pengumpul. Namun dibeli oleh pabrik kelapa sawit sangat jauh berbeda.
Yahdi menjelaskan harga dipetani Aceh berkisar Rp 1.300-1.400. Sedangkan harga di pabrik kelapa sawit barat-selatan Rp 1.600-1.700. Sementara di pesisir timur Rp 1.900-2.000.
Karna harga di PKS di beberapa daerah sangat jauh perbedaan, kata Yahdi, maka Pemerintah Aceh harus mengeluarkan kebijakan tentang standar harga. "Kami Anggota DPRA mendukung kebijakan itu".
- Sistem SPSE Pemerintah Aceh Alami Gangguan, Pengguna Diminta Sesuaikan Jadwal Tender
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- Pemerintah Aceh Pastikan akan Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H