Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggara 2022.
- Jelang Pendaftaran ke KIP, Bacaleg DPR Aceh dari Partai Aceh Dipeusijuk
- Pendaftaran PNA Kubu Irwandi sebagai Peserta Pemilu 2024 Cacat Hukum
- Panwaslih Aceh Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax Ihwal Pemilu
Baca Juga
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, didampingi Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan. Rapat tersebut juga dihadiri Sekda Aceh, Bustami yang mewakili Pj Gubernur.
Pon Yaya mengatakan, LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2022 telah disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh, pada 5 April 2023 dalam rapat paripurna DPR Aceh.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh.
Dimana, dijelaskan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja, program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ dimaksud, DPRA memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
"Serta penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah," kata Pon Yaya, Jumat, 26 Mei 2023.
Untuk membahas LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2022 itu, DPR Aceh telah membentuk panitia khusus (Pansus) LKPJ, melalui keputusan Nomor 10/DPRA/2023.
"Salah satu tugas Pansus LKPJ adalah membahas dan menyusun rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun 2022," ujar Pon Yaya.
- DPRA Minta Proyek Irigasi Lhok Guci Aceh Barat Dilanjutkan
- Sampaikan LKPJ 2023, Pj Gubernur Aceh Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun 1,83 Persen
- DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023 dan Sahkan Empat Raqan