DPRA: Masih Ada Pelanggaran Berat di Aceh yang Harus Diakui Negara

Rakor DPR Aceh terkait pelanggaran HAM berat pada masa lalu di Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Rakor DPR Aceh terkait pelanggaran HAM berat pada masa lalu di Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengatakan pihaknya akan memanggil Komnas HAM Aceh dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pemanggilan itu berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM berat pada masa lalu di Aceh.


Iskandar menjelaskan, masih ada beberapa pelanggaran HAM berat pada masa lalu, belum diakui negara. Presiden atau negara, kata dia, harus mengakui pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh.

“Kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya di Aceh juga membutuhkan penyelesaian dan pengakuan,” kata Iskandar saat Rapat Koordinasi (rakor) terkait pengakuan presiden terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada masa lalu, di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, Selasa, 24 Januari 2023.

Iskandar menyebutkan, pelanggaran HAM berat di Aceh bukan hanya tiga. Namun masih ada sejumlah tragedi, kata dia, presiden atau negara harus mengakuinya.  

"Bahkan dari data KKR Aceh ada 5.153 kasus yang terverifikasi. Ini akan jadi bahan masukan kepada presiden dan juga Komnas HAM," ujar dia.

Seharusnya, kata dia, Komnas HAM dan tim yang dibentuk presiden mengabil data dari KKR Aceh. Sehingga statusnya dapat ditingkatkan menjadi pelanggaran HAM berat.

“Data yang diambil dari KKR Aceh untuk kepentingan kompensasi,” sebut dia. Untuk itu, dia meminta Komnas HAM Aceh berkoordinasi dengan KKR Aceh.

Iskandar menilai, Pemerintah Indonesia tidak sepenuh hati menuntaskan persoalan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh pada masa lalu. Mereka juga harus menuntaskan pelanggaran HAM berat lainnya.

Terkait Satuan Kerja (Satker) bentukan Presiden Joko Widodo, kata Iskandar, harus mengumumkan ke publik penyelesaian kasus tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.