DPRA: Saran dan Masukan Penting untuk Penyempurnaan Revisi UUPA

Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi. Foto: ist.
Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi. Foto: ist.

Ketua Badan Legislagi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA), Mawardi, menyebutkan bahwa rapat dengan pendapat umum digelar untuk menjaring masukan dan pendapat dari semua stakeholder dalam penyempurnaan revisi UUPA.


"Kita perlu mengundang semua stakeholder yang ada di Aceh dan ini tidak berhenti disini, kita akan melibatkan tokoh-tokoh baik di daerah dan di provinsi untuk mendapatkan masukan soal revisi UUPA ini," kata Mawardi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 9 November 2022.

Menurutnya, saran dan masukan dari para pihak di Aceh sangat penting agar revisi UUPA lebih baik. Selain itu, revisi UUPA bukan pekerjaan kecil karena produk ini merupakan milik seluruh masyarakat Aceh.

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan pandangan dan saran dari berbagai pihak dalam RDPU itu, DPR Aceh akan segera memasukkan saran itu ke dalam draft rancangan UUPA itu sendiri.

DPR Aceh, kata Mawardi, dalam konteks revisi UUPA hanya bersifat penguatan pada pasal-pasal yang sudah ada. Selain itu, pihaknya juga melihat pada konteks-konteks yang masih ada multitafsir dan lemah di pasal-pasal dalam UUPA itu.

"Kita melihat pada konteks-konteks yang memang masih ada multi tafsir, masih lemah, itu yang akan menjadi fokus kita dalam pasal-pasal yang ada di UUPA itu sendiri," ujarnya.

Dia mengatakan, setelah draft rancangan revisi UUPA ini selesai, DPR Aceh bakal melakukan sosialisasi ke 23 Kabupaten/kota di Aceh. Disamping itu, pihaknya juga akan bertemu dengan tokoh-tokoh Aceh yang ada di Jakarta ihwal revisi UUPA ini.

"Setelah itu baru kita akan mengambil sebuah kesimpulan, siapa yang akan menyerahkan draft itu apakah DPR apakah atas nama rakyat Aceh, itu nanti kita putuskan mekanisme penyerahannya," katanya.

Mawardi mengatakan, selain soal revisi UUPA, DPR Aceh yakin bisa menyelesaikan 12 Qanun yang menjadi beban 2022 akhir tahun ini. Diantara 12 Qanun itu, hanya Qanun Hukum Acara Jinayah yang akan segera digelar RDPU-nya.

 "Insya Allah akhir tahun ini bisa diselesaikan 12 Qanun ini. Tapi belum tahap pengesahan, kita masih melakukan e-fasilitasi dengan Kemendagri. Setelah e-fasilitasi bisa mendapatkan nomor registrasi, lembar daerah dan baru bisa disahkan lembar daerahnya," ujarnya.