Raqan Pelestarian Cagar Budaya Rampung, Kini di Tangan Biro Hukum Setda Aceh

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Heri Julius, mengatakan pembahasan rancangan qanun (raqan) pelestarian cagar budaya sudah rampung. Saat ini, berkasnya telah diserahkan ke Biro Hukum kantor Gubernur Aceh.


"Soal raqan cagar budaya pembahasannya sudah final, Senin kemarin. Sekarang berkasnya lagi proses ke Biro Hukum kantor Gubernur Aceh," kata Heri Julius kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 4 September 2021.

Heri menjelaskan, berkas rancangan qanun cagar budaya Banda Aceh itu bakal dikoreksi dan dievaluasi oleh Pemerintah Aceh. Setelah itu, akan dikembalikan ke pemerintah kota dan selanjutnya dibawa ke paripurna dewan.

"Jika memang sudah rampung semua baru kita paripurnakan dulu, setelah itu baru ke Kemendagri. Terkait fasilitasi ke Kemendagri itu sudah ranahnya Pemerintah Kota nantinya," ujar Heri.

Politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, saat ini Banleg DPRK Banda Aceh tengah membahas beberapa rancangan qanun, di antaranya raqan perpustakan dan retribusi pariwisata dan olahraga.

"Kita berupaya raqan-raqan tersebut rampung kita bahas di tahun 2021 ini," katanya.

Heri menambahkan, setelah menjadi qanun, pihaknya menyarankan pemerintah kota untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat diketahui dan dijalankan sebagaimana mestinya.

"Kita menyarankan pemerintah untuk disosialisasi dulu ke masyarakat baru nanti diterapkan agar masyarakat paham dan terbiasa," kata Heri.