DPRK Banda Aceh Tolak Rencana Revisi Qanun LKS

Ilustrasi. Foto: ist.
Ilustrasi. Foto: ist.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menolak rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menghadirkan bank konvensional di Aceh. Menurutnya, ini sangat memalukan.  


“Akan rancu jadinya ketika qanun namanya LKS, tapi isinya menampung beroperasinya lembaga non-syariah," kata Tuanku Muhammad di Banda Aceh, Sabtu, 13 Mei 2023.

Di menjelaskan, jika revisi Qanun LKS untuk menguatkan lembaga keuangan syariag itu tidak masalah. Namun jika melemahkan dan menghadirkan bank konvensional di Aceh, kata dia, harus ditolak.

Menurut dia, jangan hanya gara-gara Bank Syariah Indonesia (BSI) eror justru menjadi alasan merevisi Qanun LKS. "Ini sama saja dengan mengembalikan Aceh ke dalam jurang riba kembali," ujar dia.

Dia mengatakan, perjuangan ketika melahirkan qanun LKS dulunya tidaklah mudah. Lahirnya qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.

“Jangan sampai ketika hari ini qanun tersebut sudah ada dan mulai berjalan hingga berhasil, membebaskan Aceh dari lembaga keuangan yang belum syariah, malah sekarang ingin merevisi untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat awal untuk melahirkan qanun LKS,” kata dia.

Untuk itu, Dia mengajak setiap masyarakat Aceh untuk sama-sama mendukung berlakunya Qanun LKS. Jangan gara-gara BSI, kata dia, syariahnya dikecam. 

“Tapi mari sama-sama perbaiki dan perkuat kembali dari setiap isi qanun LKS,” ucap dia.