DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati KUA PPAS Tahun 2023 Sebesar Rp 1 Triliun Lebih

Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siqdiq bersama pimpinan DPRK Foto: Humas DPRK.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siqdiq bersama pimpinan DPRK Foto: Humas DPRK.

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Keuangan (APBK) 2023 mencapai Rp 1 triliun lebih.


Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan dokumen yang akan menjadi acuan untuk menyusun anggaran bagi tiap-tiap dinas, badan, kantor dan SKPK di Banda Aceh.

"Untuk memenuhi legalitas bersama, maka perlu dilakukan penandatangan bersama terhadap dokumen PPAS tahun 2023 antara Pemko dan DPRK Banda Aceh," kata Farid, Kamis, 1 September 2022.

Farid menyebutkan, agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi prioritas harus dimasukkan dalam draf rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh tahun 2023.

Selain itu, Farid berharap dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur, maka akan tergambar besaran alokasi serta urgensi program kegiatan pembangunan yang mesti diprioritaskan dalam dokumen R-APBK pada tiap-tiap jajaran SKPK Banda Aceh.

Dalam laporan badan anggaran, kata dia,  tentang KUA-PPAS tahun 2023 pada paripurna sebelumnya, juga sudah disampaikan saran, kritik, dan pendapat demi kesempurnaan KUA PPAS tersebut.

DPRK, kata dia, telah menyetujui agar KUA-PPAS tahun 2023 dapat dilanjutkan pembahasannya menjadi rancangan qanun APBK Banda Aceh sebagaimana amanat dalam program legislasi kota tahun 2022.