Dua Anggota DPR Aceh Penuhi Panggilan Penyidik Polda

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: net.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: net.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan Kepolisian Daerah Aceh sudah mengirim surat pemanggilan kepada enam anggota DPR Aceh aktif. Mereka diperiksa terkait kasus beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.


"Benar, dan yang baru memenuhi panggilan baru dua orang," kata Winardy tanpa merinci nama-nama anggota dewan yang dihadir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 5 Mei 2021.

Winardy mengatakan dua DPR Aceh yang memenuhi panggilan itu berinisial AA dari Partai Amanat Nasional dan ZU dari Partai Aceh. 

Pemanggilan anggota DPRA itu tertuang dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh tanggal 29 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRA Aceh.

Winardy mengatakan sesuai dengan ketentuan berlaku, jika pada pemanggilan pertama tidak datang dengan alasan yang sah, yang bersangkutan akan menerima panggilan kedua. Jika tidak hadir dalam panggilan kedua, kata Winardy, dengan alasan yang sah, maka mereka akan dihadapkan ke penyidik dengan perintah membawa. 

Pemanggilan itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Melalui surat itu, Tito menyetujui penyidikan terhadap enam anggota DPR Aceh, yakni AA (PAN), AM (Gerindra), HY (PKPI), IUA (PA), YH (PA) dan ZF (PA). 

Yahdi Hasan (YH) membenarkan bahwa dirinya juga ikut diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. "Dimintai keterangan oleh polisi terkait program Bantuan Beasiswa pada tahun 2017,” kata dia kemarin malam.

Kasus beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 kini masuk pada tahap penyidikan. 16 bekas anggota DPRA periode 2014-2019 telah dipanggil untuk dimintai keterangan bersama 483 mahasiswa penerima bantuan. Kepolisian belum menetapkan seorangpun sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan indikasi penerimaan beasiswa tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2017. Lembaga ini menemukan indikasi uang beasiswa mengalir ke anggota dewan.