Dua Anggota Kepolisian Jual Senjata Api kepada Anggota KKB Papua

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Dua Anggota Kepolisian dari Polresta Ambin dan PP Lease ditangkap setelah menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Dan dari hasil penyelidikan berhasil terungkap bahwa senjata api tersebut dibeli dari Ambon.


Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal saat Polres Bintuni Papua Barat menangkap seorang warga yang kedapatan membawa senjata api.

Berdasarkan indormasi tersebut Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon Kapolresta Ambon Kobes Pol Leo Nugraha Simatupang untuk melakukan Koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua barat.

Dari hasil koordinsi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan di Ambon dan berhasil menangkap beberapa orang Anggota Polisi.

“Kasus tersebut masih dikembangkan dan akan dilakukan ekspos ke media," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLPapua, Ahad, 21 Februari 2021.

Anggota Kepolisian Papua barat, sebelumnya, menangkap seorang warga asal jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat bernisial yang berinisial WT, Rabu lalu.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 450 ribu, surat keterangan bebas Covid-19 dan satu ponsel.  Kepada petugas, pelaku mengaku membeli senjata api dan aminisi tersebut untuk kelompok kriminal bersenjata.