Dua Harimau Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur

Dua harimau mati di Peunaron, Aceh Timur. Foto: Dokumen Polres Aceh Timur.
Dua harimau mati di Peunaron, Aceh Timur. Foto: Dokumen Polres Aceh Timur.

Dua ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Ahad, 24 April 2022.


Kaposlek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana, mengatakan kematian dua harimau tersebut diperoleh informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser). Lalu, petugas lansung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat di lokasi, harimau mati dalam kondisi kaki terjerat kawal tebal. Diketahui seekor betina dan satu ekor jantan," kata Hendra.

Hendra menjelaskan, dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi. Karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal (sling).

"Selanjutnya, kami bersama rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi, sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh," kata dia.

Hendra mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat di kawasan hutan yang rawan dilintasi hewan dilindungi. Karena hal itu membahayakan bagi hewan lindung.

Hal tersebut sudah diatur pada Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak (Rp) 100 juta," sebut Hendra. 

Bahkan, kata dia, bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaian akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.