Dua Kantong Plastik Ditemukan dalam Perut Bangkai Gajah Tanpa Kepala, Diduga Berisi Racun

Bangkai gajah di areal perkebunan PT Bumi Flora. Foto: ist.
Bangkai gajah di areal perkebunan PT Bumi Flora. Foto: ist.

Petugas menemukan dua bungkus plastik berisi racun di dalam bangkai gajah jantan tanpa di areal perkebunan PT Bumi Flora. Petugas juga mendapati belalai gajah tak jauh dari lokasi bangkai. 


"Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis, dugaan sementara kematian gajah tersebut sengaja diracun," kata Agus Arianto, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Rabu, 14 Juli 2021.

Bangkai gajah itu ditemukan di  Afdeling V areal operasi PT Bumi Flora, di Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Ahad lalu. Namun petugas tidak menemukan gading gajah nahas itu. 

Untuk memastikan penyebab kematian gajah tersebut, tim mengirimkan sampel organ, meliputi isi lambung, cairan lambung dan benda asing yang diduga racun, ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium.  

BKSDA Aceh, kata Agus, terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.  

Agus mengingatkan kepada semua pihak bahwa gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.      

BKSDA mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya gajah dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat gajah.

Agus juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. 

“Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.  

Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah dengan manusia. Hal ini akan berdampak secara ekonomi hingga korban jiwa, baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup gajah-gajah liar tersisa di hutan Aceh.