Dua Tahun Buron, Pencuri Kayu di Nagan Raya Ditangkap

Tim Tabur bersama Edi Saputra, pencuri kayu (rompi oranye). Foto: Ist.
Tim Tabur bersama Edi Saputra, pencuri kayu (rompi oranye). Foto: Ist.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Nagan Raya menangkap Edi Saputra yang merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Nagan Raya. Edi dinyatakan bersalah karena mengambil kayu tanpa izin di daerah hutan Desa Blang Aman Tadu, Nagan Raya.


Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyebutkan, Edi Saputra dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 18/Pid.Sus/2017 tertanggal 13 Maret 2017. Berdasarkan keputusan itu, Edi didenda Rp 500 dengan subsider 1 bulan penjara.

"Di mana terpidana Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya," kata Ali Rasab, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.

Ali Rasab menjelaskan, terpidana Edi Saputra telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri. Sehingga dirinya diputuskan jadi buron atau DPO sesuai dengan DPO nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 tertanggal 28 Juli 2020.

Setelah dua tahun pencarian, kata Ali, tim Tabur Kejati Aceh dan tim Tabur Kejari Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Edi Saputra. "Setelah ditelusuri, akhirnya Edi ditemukan di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Saat itu, Edi sedang pulang kerumahnya," kata Ali Rasab.

Setelah itu, Edi lansung diringkus tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Nagan Raya. Lalu, Edi dibawa ke Kejari Nagan Raya untuk melengkapi administrasi dan melaksanakan putusan pengadilan. Kini, Edi sudah berada di Lapas kelas II B Meulaboh," sebut Ali Rasab.