Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PNPM Bireuen Jalani Sidang Perdana 

Suasana sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan simpan pinjam PNPM Bireuen. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
Suasana sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan simpan pinjam PNPM Bireuen. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penyalahgunaan simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Agenda sidang hari ini, Senin, 7 November 2022 adalah pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa.


Sidang yang digelar secara virtual atau online yang dimulai dari pukul 12.00 sampai dengan selesai pukul 13.40 WIB. Persidangan menghadirkan dua terdakwa yaitu, Edi Hasan Basri selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Sukmawati selaku ketua kelompok dari Gampong Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa, kabupaten Bireuen.

Sidang perdana ini dipimpin Majelis Hakim Edy Soebagiyo sebagai ketua, didamping hakim anggota Elfama Zein dan Hasanuddin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen hadir, Muhammad Razi dan Dewangga, serta penasehat hukum terdakwa Edi Hasan, yaitu Faizil.

Dalam persidangan, dakwaan itu hanya dibacakan untuk terdakwa Edi Hasan Basri. Sementara untuk terdakwa Sukmawati pembacaan dakwaan ditunda karena penasehat hukum dari terdakwa tidak hadir. 

JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa memanipulasi data kelompok dengan operandi kelompok yang sudah dicairkan pinjaman, tetapi menunggak pembayaran, sehingga terdakwa membentuk kelompok baru dengan anggota lama. 

Berdasarkan hal tersebut, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.477.529.000. Hal itu sebagaimana hasil perhitungan auditor Nomor: 700/B.V/1075/14, tertanggal 9 September 2022 pada laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Aceh.

Menurut Razi, kedua terdakwa yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Bireuen didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHPidana.