Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri Dituntut 20 Tahun Penjara 

Suasana persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga Aceh Besar dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto: Ist.
Suasana persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga Aceh Besar dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto: Ist.

Azwir Basyah alias Toke Wir dan Tarmizi, terdakwa dituntut 20 Penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Maimun (38) dan Ridwan (38) yang merupakan warga Aneuk Gle, Indrapuri, Aceh Besar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Rabu, 25 Januari 2023.


Kasie Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar mengatakan bahwa dalam persidangan Majelis Hakim terdiri dari Fadhli selaku Hakim Ketua, didampingi Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud masing - masing sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU dari Kejari Aceh Besar adalah Al-Muhajir, Alfian Syahri dan Wira Fadilah.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diikuti juga oleh lima terdakwa lain. Toke Wir, Tarmizi dan lima terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jantho, Aceh Besar.

"Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Toke Wir terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Maulijar dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Januari 2023.

Sama halnya dengan Toke Wir, Terdakwa Tarmizi juga dituntut hukuman yang sama yaitu 20 tahun penjara. Sedangkan lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut juga dituntut dengan hukuman bervariasi.

Terdakwa Muhammad Yahya dituntut 18 tahun penjara, Zardan 15 tahun penjara, Darwis 15 tahun dan Feriadi 16 tahun, keempat terdakwa juga dituntut dengan pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

"Sementara Nazar dituntut 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 340 Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP," ujar Maulijar.

Menurut Maulijar, tuntutan untuk masing-masing terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.