Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
- Pemerintah Aceh Bersikap Kooperatif dalam Penyelidikan Dana Hibah untuk OKP
- Kasus Kematian Brigadir J Harus Jadi Momentum Bersih-bersih Polri
- Gerebek Pesta Narkoba, BNN Tangkap 11 Orang, Termasuk Oknum PNS
Baca Juga
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 31 Januari 2023, terdakwa Edi Hasan Basri yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) divonis hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Sukmawati yang menjabat Ketua kelompok dari Gampong Pulo Lawang divonis empat tahun enam bulan penjara.
Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Hasanuddin dan didampingi oleh Ani Hartati dan Elfama Zein, masing - masing sebagai Hakim anggota menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 Miliar. Angka kerugian keuangan berdasarkan hasil perhitungan auditor Nomor: 700/B.V/1075/14, tertanggal 9 September 2022 pada laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Aceh.
Majelis Hakim dalam putusan mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua terdakwa juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp 200 Juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai dengan ketentuan maka akan dikenakan kurungan penjara selama dua bulan.
Khusus untuk terdakwa Edi Hasan Basri harus membayar uang pengganti sebesar Rp 600 ribu paling lama satu bulan setelah putusan ditetapkan. Sementara Sukmawati harus membayar uang pengganti sebesar Rp 306 juta paling lama satu bulan setelah putusan.
Dalam sidang yang berlangsung sejak 15.42 WIB sampai dengan pukul 16 .15 WIB hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Muhammad Razi dan Riski. Selain itu hadir para terdakwa yaitu, Faizil. Terkait putusan sidang tersebut terdakwa bersama penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir.
- Bekas Ketua dan Wakil Banggar DPRK Bireuen Diperiksa Soal Dugaan Korupsi BPRS
- MaTA Duga Ada Mafia Peradilan Atas Trend Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
- GeRAK Dukung JPU Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu