Dua Terdakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Lhokseumawe Divonis Tiga Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan putusan kasus revitalisasi pasar Ujong Blang, Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Suasana sidang pembacaan putusan kasus revitalisasi pasar Ujong Blang, Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi revitalisasi pasar Ujong Blang, Lhokseumawe. Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.


Dua terdakwa tersebut yaitu, Abdul Qahhar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindakop Lhokseumawe dan Sanoval selaku Direktur CV Tripod Engineering selaku konsultan pengawasan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Deny Syahputra dengan Hakim Anggota R. Deddy Haryanto dan Saptika Handini menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 305 juta berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota LhokseumaweNomor: 700/120/LHA-PKKN-IL/2022 tanggal 10 November 2022," sebut Hakim Ketua, Deny Syahputra dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat,10 Maret 2023.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim sempat berbeda pendapat dalam memutuskan pasal yang tepat untuk kedua terdakwa. Hakim Ketua sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menetapkan pasal 2, sedang hakim anggota berpendapat terdakwa terbukti melanggar pasal 3.

Usai majelis Hakim membaca amar putusan tersebut kedua terdakwa menerima dengan lapang dada vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Saifuddin menyatakan pikir - pikir terhadap vonis dari majelis Hakim.

Dalam sidang yang berlangsung sejak 11.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB turut hadir penasehat hukum terdakwa yaitu, Ramli Husen beserta beberapa pengunjung sidang lainnya. Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang virtual yang berada di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.