Dua Tersangka Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Aceh Barat Diperiksa Kejati

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Merza/RMOLAceh.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dua orang tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare tahun anggaran 2019 di Aceh Barat. Mereka yang diperiksa yaitu bekas Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Aceh Barat, Said Mahjadi (SM) dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB), Zamzami (ZZ). 


Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 4 Mei 2023 berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di Kantor Kejati Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut Said Mahjadi dicerca sebanyak 20 pertanyaan.

"Pokok materi pemeriksaan berkaitan tugas tersangka sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat," kata Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 6 Mei 2023.

Kemudian penyidik juga menanyakan kepada tersangka Said Mahjadi dalam kapasitas Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Aceh Barat, terkait verifikasi lahan sawit dan pemberian rekomendasi teknis yang diusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree yang tidak sesuai kriteria sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan.

Sementara untuk tersangka Zamzami, penyidik mencerca sebanyak 25 pertanyaan. Adapun materi pertanyaan dalam pemeriksaan yaitu berkaitan dengan kapasitas tersangka selaku Pengurus Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB) yang untuk mendapat bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

"Terkait mengajukan usulan/proposal bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat sehingga disetujui untuk mendapat bantuan," ujar Ali.

Padahal, menurut Ali, dalam pelaksanaan sebagian besar lahan yang diusul juga tidak sesuai kriteria, sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan, sehingga mengakibatkan masuk ke Kawasan Hutan Tanaman Industri dan sengketa lahan di enam Hak Guna Usaha (HGU).

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan telah menetapkan dua orang tersangka korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Mandri Jaya Beusare tahun anggaran 2019 di Aceh Barat.

Dua orang tersangka tersebut yaitu Bekas Kepala Dinas Perkebunan, Said Mahjadi (SM) dan Ketua Koperasi, Zamzami (ZZ). Mereka ditetapkan berdasarkan hasil ekspos, kemarin. 

“Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan,” kata sumber Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 12 April 2023. 

Kontruksi Perkara

Pada 2017 Dinas Perkebunan mensosialisasikan program PSR ke petani/pekebun melalui Dinas Koperasi Aceh Barat. Selanjutnya Dinas Koperasi mengajukan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB) untuk diusulkan mendapat bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Kemudian Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB) mengajukan 10 proposal bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat. Setelah dilakukan verifikasi lalu disetujui untuk mendapat bantuan mencapai Rp 75 miliar.

Kenyataannya banyak lahan yang diusulkan oleh Koperasi berupa pepohonan kayu keras (hutan) atau bukan lahan sawit (tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya atau lahan semak/kosong) dan bukan lahan sawit usia 25 tahun. Serta masuk ke areal HGU perusahaan dan tidak sehingga pengajuan program PSR tidak sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permentan No. 18/Permentan/KB.330/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit. 

Atas perbuatannya kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.