Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HS (47) dan AA (37) di Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota sigli, Kabupaten Pidie. Penangkapan itu dilakukan pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin.
- Seorang Pemakai Sabu Diciduk Polisi saat Sedang Duduk Santai di atas Sepeda Motor
- Seorang Terduga Pengedar dan Dua Pemakai Sabu Ditangkap di Bener Meriah
- Tertangkap Miliki 33,3 Gram Sabu, Warga Lampaseh Disidang di PN Banda Aceh
Baca Juga
Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan di kawasan Gampong Keuramat Luar, Sigli.
Usai memperoleh informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin AKP Rahmat langsung melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktifitas mencurigakan dan kemudian menangkap serta memeriksa kedua terduga pelaku.
"Kami mulanya mencurigai gerak gerik HS dan AA, sehingga dia diperiksa. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram," kata Rahmat melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Menurut Rahmat, dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini kata Rahmat, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,51 gram, satu lembar plastik bening dan dua unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
- Dua Pria di Nagan Raya Ditangkap Polisi Saat Sedang Bertransaksi Sabu
- Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap
- Simpan 12 Paket Sabu, Pemuda di Langsa Ditangkap Polisi