Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KIP Banda Aceh Dilaporkan ke DKPP

Lima anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Banda Aceh melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik. Sidang dengan nomor perkara 9-PKE-DKPP/I/2023 akan digelar di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Jumat, 17 Februari 2023 pukul 09.00 WIB.


"Indra diadukan karena diduga menghalang-halangi para Pengadu yang sedang melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang," ujar Sekretaris DKPP,  Yudia Ramli dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.

Lima anggota Panwascam yang melaporkan Indra yaitu Reza Purnama, Yus Parmen, Yusrijal Abdar, Reza Kurniawan, dan Nuriana. Semuanya secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu V.

Para pengadu dalam laporannya menyebutkan teradu Indra Milwady telah menjatuhkan martabat dan harga diri para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu. Teradu diduga berkata tidak patut di depan umum pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.

Persidangan dari lengaduan ini akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh. Agenda sidang perdana nantinya adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta sejumlah saksi atau pihak terkait.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia.

Menurut Yudia, sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata ujar Yudia.