Dugaan Suap Banprov Jatim, KPK Tahan Tersangka Baru Budi Setiawan

KPK resmi menahan Budi Setyawan (rompi oranye depan). Foto: RMOL.
KPK resmi menahan Budi Setyawan (rompi oranye depan). Foto: RMOL.

Kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan seorang tersangka.


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari fakta hukum persidangan perkara terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka, BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 19 Agustus 2022.

Budi Setiawan kata Karyoto, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Karyoto.