Dukung DPR Aceh, Pengamat Sebut Pemerintah Perlu Panggil Pengusaha Getah Atasi Persoalan Ekspor  

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman. Foto: Ist.
Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman. Foto: Ist.

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, mendukung permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan ekspor getah pinus kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.


"Tentunya, Pemerintah Aceh harus memanggil pengusaha untuk bisa mendiskusikan" kata Nasrul Zaman kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 22 Agustus 2022.

Nasrul Zaman menyebutkan, Aceh masih termiskin se-Sumatera. Karena itu, juga perlu peran dari pengusaha-pengusaha untuk menurunkan angka kemiskinan.

Meski demikian, kata Nasrul, kebijakan yang keluarkan oleh Pemerintah Aceh jangan sampai melangkahi pemerintah pusat. Pasalnya, pemerinta pusat masih melarang ekspor getah pinus keluar negeri.

Menurut Nasrul, Pj Gubernur Aceh perlu menanggapi permintaan DPR Aceh untuk mencabut larangan ekspor getah pinus di Aceh. Jika tidak, kata dia, akan terjadinya penyerapan tenaga kerja yang signifikan.

"Jadi saya sepakat sekali ajuran DPR Aceh dan Pj Gubernur Aceh bisa memanggil pengusaha untuk menyampaikan hal tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irpannusir, meminta Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan ekspor getah pinus. Baik keluar Aceh maupun mancanegara.

"Karena petani getah pinus sudah lama menginginkan Ingub tersebut dibacut," kata Irpannusir saat rapat paripurna di Gedung DPR Aceh, Kamis, 18 Agustus 2022.

Irpannusir menyebutkan, ada 70 persen masyarakat Aceh Tengah bekerja penderes pohon pinus. Namun, sejak berlaku larangan ekspor petani kurang bersemangat bekerja sehingga perekonomian masyarakat terganggu.

“Karena harga getah di Aceh Tengah terlalu rendah,” ujar dia. "Saya kira dengan besar hati Pj Gubernur Aceh untuk mencabut Ingub tersebut, sebab masyarakat yang menginginkan.”

Irpannusir berharap, ada dari pihak Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terjun lansung ke Aceh Tengah. Di sana dapat dilihat sejauh mana keinginan masyarakat agar Ingub dicabut.