Dukung Pembangunan IPAL, Ombdusman: Jangan di Makam Leluhur

Ketua Ombudsman Aceh Taqwaddin Husin (kanan). Foto: ist.
Ketua Ombudsman Aceh Taqwaddin Husin (kanan). Foto: ist.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia-Aceh, Taqwaddin, mengatakan banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pembangunan proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di Gampong Pande, Banda Aceh. Ombudsman akan lakukan investigasi.


"Terkait dengan kisruh pembangunan proyek IPAL di Gampong Pande, Banda Aceh, kami akan menurunkan tim untuk investigasi," kata Taqwaddin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2021.

Taqwaddin mengatakan Ombudsman akan melakukan own motion investigation atau investigasi atas prakarsa sendiri. Karena dalam Undang-Undang Ombudsman dibolehkan melakukan hal tersebut. 

Taqwaddin mengatakan investigasi tersebut untuk memgungkapkan ada dan tidaknya maladministrasi dalam pembangunan proyek itu.  "Nanti akan kita ketahui setelah investigasi lapangan," kata Taqwaddin. 

Taqwaddin menyebutkan proyek yang anggarannya bersumber dari uang negara itu diduga dibangun diatas makam para raja - raja zaman dahulu. Sehingga menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, kata dia, Ombudsman meminta keterangan para pihak untuk menggali informasi lebih dalam.

Dari hasil investigasi, kata Taqwaddin, Ombudsman akan mengundang pihak instansi vertikal mewakili Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan rapat koordinasi guna menemukan solusi yang patut, arif, dan tepat terkait masalah IPAL tersebut.

Sebelum rapat koordinasi itu, kata Taqwaddin, terlebih dahulu melakukan investigasi secara seksama dengan mengunjungi lokasi IPAL dan situs purbakala yang dipersoalkan. Selain itu, juga akan meminta masukan dari komunitas pemerhati sejarah (Mapesa), pakar arkeolog, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. 

Taqwaddin mengatakan Ombudsman akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat. Jika benar ada makam para raja atau makam ulama, kata dia, maka akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh agar dapat mengubah kebijakannya. Yaitu untuk merelokasi proyek IPAL tersebut ke lokasi yang tidak terkena situs purbakala atau yang tidak ada makam leluhur orang Aceh.

Taqwaddin menilai dalam pelayanan publik bahwa IPAL itu penting. Karena, IPAL tersebut akan melayani pembuangan air limbah rumah tangga dari seluruh atau sebagian besar warga Banda Aceh.

Di watu, Obudsman Aceh mendukung pembangunan IPAL tersebut. Namun kebijakan itu harus mempertimbangkan juga asas kepatutan. Tidak patut jika pembangunan instalasi pembuangan air limbah di atas makam insani atau kuburan leluhur. Terlepas yang dikuburkan di situ para raja atau bukan.

"Intinya pembangunan IPAL boleh dilakukan, tetapi dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik lainnya," kata Taqwaddin.