Eksekutor Penembak Dua Warga di Aceh Besar Ditangkap

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menangkap eksekutor penembak dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Pelaku berinisial FR alias SC, warga Sabang.


Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia ditangkap di rumah abang kandungnya, berinisial (N). Tepatnya, di Desa Pintoe Rimba, Kecamatan Peudada, Bireuen. 

"Iya (membenarkan adanya penembakan dua warga di Aceh Besar)," kata Winardy kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Sabtu, 18 Juni 2022.

Winardy tidak menjelaskan rincian proses penangkapan pelaku. Namun, dalam waktu dekat akan dikabarkan lebih jelas dan rinci.

"Nanti kita press conferensi hari Senin," ujar Winardy.

Sebelumnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap lima terduga pelaku yang terlibat dalam penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Maimun dan Ridwan. Kelima terduga pelaku itu memiliki peran yang berbeda.  

“TM bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW sebagai pemberi informasi, kemudian NZ, XD dan MY yang masing-masing sebagai pengikut,” kata Kabid humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Senin, 30 Mei 2022.

Winardy menyebutkan, kelima pelaku terduga terlibat penembakan diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim Jatanras. Di samping itu, juga sudah dilakukan gelar perkara.

"Kelima orang ini terlibat dalam penembakan dua warga Indrapuri beberapa hari lalu," kata Winardy.

Sementara, kata Winardy, pelaku eksekutor dalam penembakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam penembakan itu, barang bukti yang diamankan petugas empat selongsong kaliber 5,56, satu batang balok dan sepeda motor korban.

"Untuk barang bukti selongsong peluru akan kita bawa ke laboratorium forensik (Labfor) untuk uji balistik menentukan jenis senjatanya," sebut Winardy.