Eksekutor Penembakan Dua Warga Aceh Besar Pakai Senjata M16

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan eksekutor penembak dua warga di Indrapuri, Aceh Besar, menggunakan senjata M16. Asal senjata itu, masih dalam penyelidikan.


"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juni 2022.

Dengan ditangkapnya FR, kata Winardy, maka seluruh pelaku penembakan dua warga di Aceh Besar, yaitu Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.

"Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku," kata Winardy.

Sebelumnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap lima terduga pelaku yang terlibat dalam penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Maimun dan Ridwan. Kelima terduga pelaku itu memiliki peran yang berbeda.  

“TM bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW sebagai pemberi informasi, kemudian NZ, XD dan MY yang masing-masing sebagai pengikut,” kata Kabid humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Senin, 30 Mei 2022.

Winardy menyebutkan, kelima pelaku terduga terlibat penembakan diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim Jatanras. Di samping itu, juga sudah dilakukan gelar perkara.

"Kelima orang ini terlibat dalam penembakan dua warga Indrapuri beberapa hari lalu," kata Winardy.

Sementara, kata Winardy, pelaku eksekutor dalam penembakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam penembakan itu, barang bukti yang diamankan petugas empat selongsong kaliber 5,56, satu batang balok dan sepeda motor korban.

"Untuk barang bukti selongsong peluru akan kita bawa ke laboratorium forensik (Labfor) untuk uji balistik menentukan jenis senjatanya," sebut Winardy.