Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap empat orang pelaku penambangan emas ilegal. Mereka ditangkap di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Senin, 9 Januari 2022.
- Polisi Tangkap Dua Terduga Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat
- Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal di Pidie
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud menyebutkan, keempat pelaku yaitu AG selaku operator. Sedangkan tiga lainnya SY,MD dan RA selaku pekerja asbuk.
"Kita juga mengamankan satu unit alat berat exavator warna orange, selembar ambal penyaring warna hijau serta dua buah indang alat pendulang emas," kata Machfud dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, saat dalam penggerebekan tersebut, keempat pelaku tidak mampu menunjukkan surat izin yang diminta oleh pihak kepolisian. Sehingga pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya aparat kepolisian Tah menyebarkan spanduk dan brosur larangan penambangan ilegal dan pembalakan liar di wilayah tersebut. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan.
"Karena tidak mengubris himbauan terhadap larangan untuk melakukan aktivitas tambang liar di wilayah itu," sebutnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 158 UU RI,Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
"Sedangkan ancaman hukuman untuk 4 pelaku itu,paling lama 5 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp.10 milyar rupiah," kata dia.
- Pemkab Nagan Raya Serahkan 99 Sertifikat Tanah di Desa Babah Dua
- Dua Alat Berat Diamankan Saat Patroli Penertiban Tambang Ilegal di Nagan Raya
- Pengikut Abu Peuleukueng di Nagan Raya Salat Ied dan Lebaran Hari Ini