Empat Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Nagan Raya 

Keempat pelaku penambangan emas ilegal ditangkap Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya.
Keempat pelaku penambangan emas ilegal ditangkap Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya.

Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap empat orang pelaku penambangan emas ilegal. Mereka ditangkap di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Senin, 9 Januari 2022.


Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud menyebutkan, keempat pelaku yaitu AG  selaku operator. Sedangkan tiga lainnya SY,MD dan RA selaku pekerja asbuk.

"Kita juga mengamankan satu unit alat berat exavator warna orange, selembar ambal penyaring warna hijau serta dua buah indang alat pendulang emas," kata Machfud dalam keterangan tertulis. 

Menurut dia, saat dalam penggerebekan tersebut, keempat pelaku tidak mampu menunjukkan surat izin yang diminta oleh pihak kepolisian. Sehingga pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya aparat kepolisian Tah menyebarkan spanduk dan brosur larangan penambangan ilegal dan pembalakan liar di wilayah tersebut. Namun himbauan tersebut tidak diindahkan.

"Karena tidak mengubris himbauan terhadap larangan untuk melakukan aktivitas tambang liar di wilayah itu," sebutnya. 

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 158 UU RI,Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). 

"Sedangkan ancaman hukuman untuk 4 pelaku itu,paling lama 5 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp.10 milyar rupiah," kata dia.