Empat Pulau Sengketa di Aceh Singkil Diveritifikasi Faktual

Tim veritifikasi empat pulau di Aceh Singkil. Foto: Humas Prov.
Tim veritifikasi empat pulau di Aceh Singkil. Foto: Humas Prov.

Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara, mengunjungi empat pulau di Singkil. Empat pulau itu saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi, mengatakan tim tersebut melakukan survey dan verifikasi faktual terkait keberadaan empat pulau yang diklaim wilayan Sumatara. Karena sebelumnya empat pulau itu berada di wilayah Aceh. 

"Namun kini telah ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara," kata Mahdi, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juni 2022.

Mahdi menyebutkan, tim dari Pemerintah Aceh yang ikut dalam kunjungan itu di antaranya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M. Syakir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, pejabat dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, pejabat Dinas Perhubungan Aceh, hingga pejabat dari Kodam Iskandar Muda. 

Sementara tim dari Kemendagri dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto yang datang bersama sejumlah pejabat lintas bagian di Kemendagri. 

Selain itu, juga ikut serta dalam rombongan yaitu tim survey dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terdiri dari para ahli pemetaan. Sedangkan dari tim Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dipimpin langsung Bupati Dul Mursyid 

Sementara pihak dari Pemprov Sumatera Utara juga hadir beberapa pejabat, di antaranya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat Tapanuli Tengah. 

"Rombongan yang berangkat adalah tim inti yang mencakup keterwakilan unsur dari semua pihak," ujar Mahdi. 

Dalam kunjungan itu pihak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil menunjukkan kepada tim dari Kemendagri terkait situs-situs yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh maupun Pemkab Singkil sebagai bagian dari bukkti otentik bahwa pulau tersebut memang milik Aceh. 

"Secara dukumen juga sebelumnya sudah kami persiapkan, dan untuk hari ini, kami juga menghadirkan ahli waris atas pulau tersebut," ujar Mahdi. "Kita harap, proses survey dan verifikasi faktual atas 4 pulau berjalan lancar, dan menjadi bahan tayang dan pembuktian di Kementerian."

Adapun objek pembuktian di lokasi yang ditinjau seperti Dermaga Kayu Milik Masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tugu monumen koordinat yang dibuat pada tahun 2012 oleh Pemerintah Aceh, 1 Unit Rumah Singgah Para Nelayan, 1 Unit Mushala, hingga kuburan masyarakat yang diperkirakan milik keluarga Orang Aceh. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh  Syakir juga menyerahkan dokumen-dokumen sebagai alat pembuktian terhadap kepemilikan 4 Pulau sengketa tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang, kepada Tim Kemendagri. 

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto menyebutkan, berdasarkan data pihaknya, persoalan peralihan status kepemilikan pulau itu dimulai tahun 2008. Saat itu terdapat kekeliruan data yang diberikan Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat terkait empat pulau tersebut. 

"Namun demikian Pemerintah Aceh atas arahan Gubernur Aceh saat ini tidak menyalahkan masa lalu. Pak Gubernur dan kita semua saat ini sedang berjuang untuk mengambil kembali empat pulau tersebut," kata Iswanto.