Pengamat hukum, Mawardi Ismail, menyebutkan pembebesan terdakwa dalam satu kasus merupakan hal biasa. Seperti kemarin, Pengadilan Tipikor membebaskan empat terdakwa kasus korupsi sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
- GeRAK Pertanyakan Pembebasan Tersangka Korupsi Sertifikat PT KAI
- Pengadilan Tipikor Banda Aceh Bebaskan Empat Terdakwa Korupsi Sertifikat Aset PT KAI
Baca Juga
“Karena dalam suatu perkara yang penting ada akhirnya, tidak menggantung,” kata Mawardi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 29 Juni 2021.
Menurut Mawardi, dalam kasus dugaan korupsi sertifikat aset PT KAI ketiadaan bukti yang akurat. Sehingga terdakwa dibebaskan.
Mawardi menjelaskan apabila jaksa meyakini cukup bukti, jaksa harus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Dalam mengadili, hakim harus sangat hati-hati, jagan sampai orang yang tidak bersalah terhukum,” kata Mawardi.
Menurut dia, dalam perkara pidana, keyakinan hakim sangat penting. Pastinya keyakinan diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Mawardi menjelaskan dalam acara pidana ada ungkapan, "membebaskan orang yang bersalah, lebih baik dari pada menghukum orang yang tidak bersalah”.
Penulis: Adi Kurniawan
- Sidang Kasus PPJ Lhokseumawe, Mawardi Yusuf Cs Didakwa Rugikan Negara Rp3,1 Miliar
- Kasus Dugaan Korupsi PPJ Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan
- Sidang Kasus Korupsi, Bekas Dirut RS Arun Divonis Enam Tahun Penjara