Empat Tersangka Kasus Narkoba di Aceh Tamiang Jalani Rehabilitasi

Penyerahan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ke balai rehabilitasi Adhiyaksa Aceh Tamiang. Foto: ist.
Penyerahan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ke balai rehabilitasi Adhiyaksa Aceh Tamiang. Foto: ist.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menyerahkan empat orang tersangka penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) untuk menjalani proses rehabilitasi di Bale (Balai) Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang. Keempat orang tersebut yaitu JY, MDA, RM, dan MH. 


"Kejari Aceh Tamiang berjanji, akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berkelakuan baik selama menjalani rehabilitasi,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda Lubis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baginda mengatakan, proses penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, dengan pihak Bale, yaitu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang, Andika Putra. Acara serah terima tersebut disaksikan pihak Kepolisian, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang,” kata Baginda.

Selain itu, kata dia, tersangka JY, MDA, RM, dan MH tersebut merupakan penghuni pertama Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang Sejak bale tersebut diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh pada 27 Juli 2022 lalu.

Rehabilitasi terhadap keempat tersangka melalui restorative justice (keadilan restorative). Para tersangka menurut Baginda telah melalui assesmen dari penyidik kepolisian dan pemeriksaan tim medis psikiatri dan penilaian tim medis yang menjadi rujukan jangka waktu para tersangka dalam menjalani rehabilitasi. 

Menurut Baginda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan nantinya akan menghentikan proses hukum tersebut. Hal tersebut dilakukan apabila keempatnya dinyatakan berkelakuan baik dan berhasil sembuh.

"Namun sebaliknya apabila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang, maka keempatnya akan diproses langsung ke tahap penuntutan," ujar Baginda.

Kebijakan tersebut menurut Baginda sesuai pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung yaitu Nomor: 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika, serta Nomor: 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.