Fatwa MPU Aceh: Praktik Mafia Tanah Hukumnya Haram dan Dosa Besar

Logo MPU Aceh. Foto: Ist/net.
Logo MPU Aceh. Foto: Ist/net.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa tentang Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh. Fatwa yang masih dalam bentuk draft tersebut dikeluarkan dalam sidang paripurna ke II MPU Aceh.


Adapun tim perumus draf fatwa Mafia Tanah diketuai oleh A. Gani Isa, Faisal Sanusi (Sekretaris) dengan anggota yaitu, Rasyidin, Abu Yazid Al Yusufi, Faisal Abdullah, Muhammad bin M. Amin dan Zulkarnain.

Dalam salah satu poin draf fatwa itu disebutkan bahwa praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar. Mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang yang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal.

"Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (merubah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini saat membacakan draft fatwa, Kamis, 16 Maret 2023.

Lanjutnya dalam draf fatwa itu juga disebutkan memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta atau membayar harga kepada pemiliknya.

Zulkarnaini juga membacakan tausiyah MPU Aceh tentang praktik Mafia Tanah yang berisi sebelas poin itu diantaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh. 

"Diharapkan juga agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh. Selanjutnya Pemerintah Aceh diharapkan pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya," ujar Zulkarnaini.

Sementara itu Wakil Ketua MPU Aceh, Muhammad Hatta berharap fatwa dan tausiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh dan pihak terkait. Dirinya berharap apa yang telah dihasilkan akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat Aceh, sehingga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MPU Aceh bisa menjadi sebuah panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. 

"Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan dari pada fatwa ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap dan berkelanjutan," kata Hatta.