Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang wisata halal dalam pandangan syariat Islam. Fatwa tersebut diputuskan dalam sidang paripurna V tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula MPU Aceh, kemarin.
- Objek Wisata di Aceh Besar Tetap Buka Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Disbudpar Aceh Apresiasi AirAsia Buka Kembali Jadwal Penerbangan Kuala Lumpur-Banda Aceh
- Lhok Mata Ie, Surga Tersembunyi di Balik Pegunungan Aceh Besar
Baca Juga
Salah satu dalam fatwa itu disebutkan, wisata halal adalah wisata sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Mulai mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha.
"Fatwa tersebut dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia termasuk Aceh," kata ketua MPU Aceh, Faisal Ali alias Lem Faisal, Kamis, 21 Juli 2022.
Menurut Lem Faisal, pelaksanaan wisata halal saat ini di Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip pelaksanaan syariat Islam. Untuk itu, kata dia, perlu mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan-aturan syariat Islam.
Lem Faisal tidak ingin melihat tempat wisatawan, baik lokal maupun di luar, tidak menerapkan syariat Islam. "Misalnya, tidak ada pemberitahuan waktu sholat, tidak ada mushola, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat baik di tempat mandi dan sebagainya," ujar Lem Faisal.
Lem Faisal berharap fatwa tersebut dapat diterapkan oleh pihak terkait demi menjalankan prinsip-prinsip syariah di setiap destinasi wisata. Sehingga semua hal yang terkait pengembangan wisata semuanya harus halal.
- Ulama Aceh: Hargai Bila Ada Perbedaan Awal Puasa
- Fatwa MPU: Pembegalan, Bullying dan Tawuran Hukumnya Haram dan Dosa Besar
- Indahnya Kota Takengon dari Puncak Bur Telege