Komisi III DPR RI menyambut baik langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
- Wali Nanggroe: Ada Enam Hal Kewenangan Pemerintah Aceh Tak Tertuang Dalam MoU Helsinki
- Aparatur dan Anak Muda Desa Dilatih Kelola Dana Desa
- Mengawal RUU Sisdiknas
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali mengingatkan, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo bukanlah akhir dari proses hukum yang masih berjalan. Untuk itu, dia berharap Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan stakeholder terkait berhasil mengungkap motif dari penembakan Brigadir J tersebut. Sebab, peristiwa tidak mungkin berdiri tunggal tanpa ada motif dari para pelaku.
“Pasti ada motifnya, tidak mungkin tidak ada motifnya. Itu penting. Karena menurut saya, motif, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut,” kata Ahmad Ali seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurut Ahmad Ali, pentingnya pengungkapan motif pembunuhan terhadap Brigadir J itu agar tidak terjadi opini dan spekulasi liar mengenai peristiwa pisan yang melibatkan jenderal polisi bintang dua itu di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Jadi, penting untuk nasyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu, kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini, sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar,” kata politisi Nasdem itu.
- Penanganan Imigran Rohingya di Aceh Harus Merujuk Perpres Nomor 125 tahun 2016
- Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diselesaikan dengan Mekanisme Yudisial dan Non Yudisial
- Ihwal Penangguhan Penahanan Terdakwa Pencabulan, Hakim MS Banda Aceh Bakal Dilaporkan