Firli Bahuri Ingatkan Penjabat Kepala Daerah untuk Tidak Korupsi

Firli Bahuri. Foto: net.
Firli Bahuri. Foto: net.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, mengingatkan kepala daerah dan penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati atau Wali Kota, untuk tidak korupsi. Mereka bahkan diminta untuk tidak membuat sistem yang berpeluang menimbulkan korupsi.


“Seluruh kepala daerah dan penjabat gubernur juga harus menghentikan dan tidak ada lagi melakukan tindak pidana pemberian suap serta gratifikasi dalam bentuk atau dalih apapun,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan Wali Kota Ambon, Jumat pekan lalu. 

Tahun ini, 101 penjabat kepala daerah mulai bertugas. Mereka terdiri dari tujuh Gubernur, 76 bupati dan 18 Wali Kota. Kemudian pada tahun berikutnya, terdapat 170 penjabat kepala daerah terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota.

"Kami tetap berkomitmen dan akan melakukan tindakan tegas terhadap Kepala Daerah, penyelenggaraan negara. Karena kita bekerja demi penegakan hukum, keadilan dan kepastian hukum serta menjunjung tinggi asas kemanusiaan," ujar Firli.

Firli juga memastikan KPK bekerja tanpa pandang bulu. Untuk itu pihaknya tetap akan melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi. Pada kesempatan yang sama Firli juga mengaku prihatin karena masih adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara-cara tidak sah dari pemberian izin usaha.  

"Padahal pemberian izin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Firli.

Untuk itu Firli mengimbau pelaku usaha menjalankan bisnis dengan prinsip-prinsip usaha yang jujur agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi. Perizinan usaha, kata dia, juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.