Firli Bahuri: OTT Bukan Obat Mujarab Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ist.
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ist.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, mengatakan sebaik-baiknya strategi pemberantasan korupsi adalah yang mendasar, sistemik dan holistik, serta terintegrasi. Dia mengatakan pemberantasan korupsi jelas bukan pekerjaan satu orang dan bukan dengan menggelar operasi tangkap tangan semata. 


“OTT hanya salah satu dari pendekatan pemberantasan korupsi. Pendekatan lainnya adalah pencegahan dengan perbaikan sistem,” ujar Firli seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 16 April 2022. 

Firli mengatakan langkah sukses pencegahan korupsi adalah dengan perbaikan sistem. Itu lebih penting. Di samping upaya pencegahan korupsi dengan membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan masyarakat itu juga lebih fundamental. 

Membangun orkestrasi pemberantasan korupsi merupakan langkah efektif dan komprehensif dalam memberantas korupsi. Firli menyampaikan ini merupakan respons atas rasa puas masyarakat terhadap OTT yang dilakukan KPK terhadap pejabat publik yang terlibat dalam praktik korupsi, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Firli tidak ingin masyarakat merasa puas dan keliru menganggap OTT sebagai obat mujarab pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pendidikan antikorupsi, kata Firli, juga memiliki peran penting dan signifikan.

Lewat pendidikan, bakal muncul kesadaran masyarakat agar tidak korup. Pencegahan dengan perbaikan membuat tidak ada peluang dan celah melakukan korupsi. Adapun penindakan membuat orang takut melakukan korupsi karena ancaman pemiskinan dengan perampasan harta kekayaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara terkait dengan orkestrasi pemberantasan korupsi, Firli Bahuri mengingatkan bahwa semua kamar kekuasaan juga harus terlibat aktif dalam membersihkan dan menjauhkan diri dari praktik korupsi.

Kamar kekuasaan legislatif harus memberikan perhatian serius pada proses penyusunan undang-undang dan peraturan daerah, serta dalam pengesahan anggaran belanja negara dan daerah. Firli mengingatkan jangan sampai proses di kamar kekuasaan legislatif ditumpangi oleh kepentingan sempit pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari proses legislasi.

Begitu juga dengan kamar kekuasaan eksekutif harus membersihkan dan menjauhkan diri dari praktik korupsi baik dalam penyusunan dan pengesahan anggaran belanja negara dan daerah, juga dalam implementasi dan pengawasan.

Kamar kekuasaan yudikatif juga harus memastikan bahwa proses peradilan bebas dan bersih dari korupsi. Dan yang tidak kalah penting, kekuasaan partai politik. Ini adalah elemen penting yang melahirkan pejabat publik. 

“Karena sedemikian signifikan fungsi partai politik, maka proses politik di kamar kekuasaan partai politik juga harus jauh dari praktik korupsi,” kata Firli.