Flower Aceh Kecam Pembebasan Palaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati. Foto: Fahmi
Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati. Foto: Fahmi

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengecam putusan vonis bebas terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung SUR (45) oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh. Seharusnya, orang tua memberi perlindungan terhadap anak.


“Anehnya, justru merusak kehidupannya. Pelaku harusnya mendapatkan hukuman yang menjerakan,” kata Riswati kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 11 Oktober 2021.

Riswati mengatakan Mahkamah Syar'iyah Aceh sudah dua kali memutuskan vonis bebas kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dampaknya, sangat merugikan korban dan keluarga, serta mencederai hak-hak korban.

Riswati mempertanyakan penanganan hukum di Mahkamah Syar'iyah Aceh. Pasalnya sudah menjadi preseden buruk penangan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Aceh. Flower Aceh, kata dia, mendukung upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Besar mengajukan kasasi. Dia berharap pelaku menimbulkan efek jera.

Riswati menjelaskan penting memastikan korban segera mendapatkan penangan menyeluruh untuk pemulihan fisik dan psikis secara optimal. Kobran juga berhak mendapatkan penanganan psikososial dan dampak sosial.

Riswati berharap masyarakat mendukung korban dan keluarga dan tidak memberikan stigma buruk. “Negara harus hadir menjamin korban mendapatkan pemulihan dan hak-haknya sehingga dapat menjalankan kehidupan dengan layak dan terjamin," kata Riswati.

Laporan Fahmi