Flower Aceh Minta Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Dijerat Hukuman Maksimal

Tersangka SUR di kantor Polresta Banda Aceh. Foto: ist.
Tersangka SUR di kantor Polresta Banda Aceh. Foto: ist.

Direktur Eksekutif Flowers, Riris Irawati, meminta kepolisian menjerat pemerkosa anak kandung dengan hukuman seberat-beratnya. Dia juga meminta keluarga dan lingkungan di sekitar tempat tinggal anak mendukung proses pemulihan korban. 


“Kalaupun dipenjara, harus, minimal, sama dengan Undang-Undang Perlindungan Anak di tingkat nasional. Jangan lebih ringan” ujar Riris dalam pada Kantor Berita RMOLAceh Kamis, 18 Februari 2021. 

Pernyataan ini disampaikan Riris menanggapi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap anak kandungnya. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada anak perempuannya yang berusia empat tahun. 

Menurut Riris, saat ini yang perlu juga ini harus dilakukan pendampingan terhadap korban. Terlebih, usia korban masih 4 tahun. Korban perlu mendapatkan proses pemulihan dari fisik dan psikis, termasuk dari sisi psikososialnya. 

Riris juga menyarankan agar komunitas masyarakat dan keluarga korban mendukung korban saat proses pemulihan. Kemudian di tingkat masyarakat seperti aparatur desa harus melindungi korban saat korban kembali ke lingkungan korban. Jangan sampai korban mendapat celaan. 

Menurut Riris edukasi kepada masyarakat terkait kasus-kasus pencabulan seperti ini penting untuk dilakukan. Masyarakat, kata Riris, perlu sama-sama memperbaiki sistem dan mekanisme perlindungan pada anak-anak dan perempuan di tingkat lingkungan. 

Arie Maula Kafka, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, menjelaskan pegawai negeri sipil yang bersalah apapun akan diberikan hukuman. Namun itu harus dinyatakan lewat proses pengadilan. Arie mengingatkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai tersangka. 

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaannya,” kata Arie. “Jika keputusan akhirnya bersalah, besar kemungkinan tersangka dikeluarkan dari pekerjaannya.” Hingga saat ini, SUR, pelaku, tidak mengakui tuduhan sebagai pemerkosa anak kandung.